About Us

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) adalah organisasi swadaya masyarakat (LPKSM) yang didirikan tahun 2014 di Malang, berfokus pada edukasi, perlindungan, dan pendampingan hak-hak konsumen di Indonesia. LPKNI bertugas menerima pengaduan, pengawasan, serta memberikan edukasi terkait sengketa konsumen, termasuk perbankan dan keuangan. 

Poin Penting LPKNI:

  • Tugas & Fungsi: Memperjuangkan hak konsumen, menerima keluhan, memberikan nasihat hukum/perlindungan, serta melakukan pengawasan bersama pemerintah.
  • Pengaduan: Umumnya melayani pengaduan konsumen terkait perbankan, leasing, maupun perlindungan konsumen umum, yang seringkali memiliki cabang daerah seperti LPKNI DPD Jakarta Timur.
  • Dasar Hukum: Beroperasi berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Kinerja: Aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan konsumen di lapangan. 


Sabtu, 17 Januari 2026 12:07 WIB
Administrator
71 Lihat kali

WhatsApp