Service
Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) (LPKNI) memberikan layanan utama berupa edukasi hak dan kewajiban konsumen, penyelesaian sengketa konsumen, pendampingan hukum, serta penyaluran pengaduan atas kerugian konsumen. LPKNI juga fokus mendirikan cabang di berbagai daerah untuk memperjuangkan hak konsumen secara nasional.
Berikut adalah poin-poin layanan atau servis yang dilakukan LPKNI:
- Edukasi & Sosialisasi: Mencerdaskan masyarakat mengenai hak-hak konsumen sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pengaduan Konsumen: Menerima dan menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait kerugian dalam transaksi.
- Penyelesaian Sengketa: Membantu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha.
- Pendampingan Hukum: Memberikan pendampingan dalam kasus sengketa konsumen.
- Somasi & Advokasi: Melakukan langkah hukum seperti somasi kepada pihak yang merugikan konsumen.
Sabtu, 17 Januari 2026 12:14 WIB
Administrator
63 Lihat kali
Blog Terkini
Menu
Hubungi Kami
|
|
Jl. Wapoga Perum Ngujil Permai II No.2, Bunulrejo, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur 65138 |
|
|
0813-3301-5767 |
|
|
website@domain.com |