Program Kerja

Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) memiliki program utama edukasi konsumen, advokasi/pendampingan sengketa, dan penyebaran informasi terkait hak konsumen. LPKNI juga aktif dalam sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan (program BPU), memberikan nasihat hukum profesional, dan menyediakan tempat magang. 

Berikut adalah rincian program kerja LPKNI:

  • Advokasi dan Pendampingan Hukum: Membantu konsumen memperjuangkan haknya dan menyelesaikan sengketa dengan pelaku usaha.
  • Edukasi dan Penyuluhan: Mencerdaskan masyarakat konsumen melalui sosialisasi, seminar, dan informasi terkait produk/jasa.
  • Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan: Bekerja sama dengan BPJS untuk menyosialisasikan program Bukan Penerima Upah (BPU) bagi pekerja mandiri.
  • Pengaduan dan Konsultasi: Menerima pengaduan konsumen dan memberikan nasihat hukum, baik secara lisan maupun tertulis.
  • Magang dan Pelatihan: Menyediakan program magang bagi mahasiswa, khususnya hukum, untuk memahami praktik perlindungan konsumen.
  • Kegiatan Sosial: Terlibat dalam kegiatan sosial seperti membantu akses BPJS Kesehatan bagi masyarakat.


Sabtu, 17 Januari 2026 12:23 WIB
Administrator
67 Lihat kali

WhatsApp